Saturday, 04 April 2026


Formulasi Pupuk Majemuk NPK Diubah, Ini Alasannya

23 Jun 2021, 15:48 WIBEditor : Yulianto

Petani sedang memberikan pupuk

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Pemerintah mendorong petani menggunakan pupuk berimbang dan sesuai rekomendasi pemerintah. Bahkan pemerintah kini mengubah formulasi pupuk majemuk NPK dari 15:15:15 menjadi 15:10:12. Apa alasan perubahan formulasi tersebut?

Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Tanah, Balitbang Pertanian, Ladiyani Retno Widowati mengatakan, secara teknis memang pupuk majemuk dapat menghemat biaya pemupukan, serta menghindari kelangkaan pupuk. Namun belum tentu sesuai untuk semua jenis komoditas dan kebutuhan spesifik.

Selain itu, lanjut Ladiyani, reformulasi pupuk 15-15-15 juga jadi permasalah tersendiri. Sebab, lahan sawah mempunyai tingkat kesuburan yang beragam. Misalnya, jika NPK 15-15-15, maka takaran 300 kg/ha yang diaplikasikan pada tanah status P dan K sedang-tinggi menyebabkan terjadi kelebihan pupuk P dan K.

"Untuk mendorong penggunaan pupuk majemuk NPK lebih efisiensi, pemerintah melakukan kajian, baik aspek formula maupun efektivitasnya," katanya.

Hasil evaluasi tiga formula pupuk majemuk bersubsidi tahun 2011 ternyata kurang sesuai untuk lahan sawah di Indonesia yang tingkat kesuburannya beragam. Status hara P dan K lahan di Indonesia antara rendah hingga sedang.

“Dari hasil evaluasi reformulasi pupuk majemuk NPK 15-15-15 diubah menjadi 15-10-12,” katanya. Dengan reformulasi pupuk diharapkan komposisi kadar N, P, dan K diaplikasikan mendekati atau sesuai kondisi tanah dan kebutuhan tanaman.

Formulasi baru itu juga diharapkan bisa diaplikasikan untuk seluruh kondisi status hara tanah sawah terutama hara P dan K. Berdasarkan simulasi perhitungan yang didasarkan status hara tanah dan kebutuhan tanaman terutama hara P dan K, akhirnya diusulkan formula pupuk majemuk NPK adalah 15-10-12.

Formula NPK 15-10-12 dapat meminimalkan kelebihan dan kekurangan salah satu atau dua unsur hara P dan K yang bahan bakunya masih diimpor,” tuturnya.

Untuk itu Ladiyani mengatakan, rekomendasi pemupukan untuk tanaman padi sawah dalam Keputusan Menteri Pertanian No. 01/Kpts/SR.130/1/ 2006 yang diperbarui dalam Permentan No.40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada padi sawah spesifik perlu diperbaiki.

Sebab menurut Ladiyani, belum mencakup data status hara P dan K terbaru, tingkat produktivitas padi sawah terbaru dan belum mencakup seluruh kecamatan yang ada sebagai akibat dari pemekaran. “Perlu juga menetapkan dosis rekomendasi untuk padi, jagung dan kedelai dengan menggunakan pupuk NPK yang telah direformulasi yaitu NPK 15-10-12,” sarannya.

Untuk membantu petani Ladiyani mengatakan, pihaknya (Balitbang Tanah,red) telah menerbitkan buku rekomendasi penggunakan pupuk N, P dan K spesifik lokasi untuk tanaman padi, jagung dan kedelai.

Buku ini menjadi salah satu referensi atau acuan pemerintah pusat dan daerah dalam menetapkan kebijakan pupuk bersubsidi. “Kami juga berharap menjadi salah satu referensi petani atau kepompok tani dan PPL dalam menyusun e-RDKK,” tuturnya

 

Reporter : Julian
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018